Stain-papua.ac.id

Terhubung dengan Informasi Terkini

PT KAI Tetap Memberlakukan Vaksinasi Covid-19 Sebagai Syarat Perjalanan KAJJ Saat Mudik 2023.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan vaksinasi sebagai syarat pemberangkatan bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan mudik Lebaran 2023 menggunakan moda Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).

Direktur Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, persyaratan vaksin untuk penumpang tetap diberlakukan karena pihaknya mengikuti aturan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus.

Dalam keterangan tertulis pada Minggu, 16 April 2023 (16 April 2023), Eva mengatakan, “Agar penumpang dapat melakukan perjalanan dalam keadaan sehat, vaksinasi tetap menjadi syarat untuk perjalanan KA jarak jauh.”

Terkait hal itu, Eva juga mengatakan pihaknya juga telah mengatur layanan vaksinasi di dua stasiun besar di Jakarta yakni Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen di Jakarta Pusat yang melayani mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB setiap hari.

Eva juga menyebut jumlah calon pengguna yang menggunakan layanan antivirus stasiun itu hampir dua kali lipat pada periode sebelum Lebaran 2023.

“D-10 masuk pada 12 April, dan sampai hari ini ada sekitar 900 calon pengguna jasa yang menggunakan layanan antivirus stasiun tersebut,” jelasnya.

Karena semakin banyak penumpang yang ingin divaksin, Eva menyarankan agar calon pengguna kereta api tidak divaksin pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatannya.

“Harus divaksinasi di stasiun satu hari sebelum jadwal keberangkatan,” katanya.

Berikut aturan lengkap vaksinasi bagi penumpang KAJJ berdasarkan surat edaran dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan.

1. 18+:

A) Wajib vaksinasi ke-3 (vaksinasi tambahan) B) Wajib vaksinasi ke-2 bagi WNA yang masuk dari luar negeri

2. Usia 6-12:

a) Diperlukan dosis kedua b) Jika berasal dari perjalanan internasional, vaksinasi tidak wajib. c) Anda belum divaksinasi. Anda harus memiliki bukti tidak pernah diimunisasi di Puskesmas/fasilitas Pelayanan Kesehatan karena alasan tertentu atau didampingi oleh orang tua/dewasa. Imunisasi lengkap selama perjalanan (1 vaksin, 2 vaksin, 1 vaksin).

Apabila orang tua/pendamping dewasa belum menyelesaikan vaksinasi karena alasan kesehatan, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter yang melayani sesuai dengan ketentuan Protokol Kesehatan Traveler.

3. Usia 13-17:

a) Vaksinasi kedua adalah wajib. b) Jika datang dari luar negeri, vaksinasi tidak diperlukan. c) Jika Anda belum divaksinasi atau belum divaksinasi karena alasan medis, Anda harus menunjukkan surat keterangan dokter yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah.

4. Pelanggan yang berusia di bawah 6 tahun tidak memerlukan vaksinasi dan tidak perlu menunjukkan hasil rapid test atau RT-PCR antibodi negatif, namun harus didampingi oleh pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Related Posts